ASTARA - Kota Bontang merupakan sistem berbasis web digunakan untuk menampung data Standar Harga sebagai acuan awal perencanaan dan penganggaran.
Jadwal penambahan waktu usulan Perubahan Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut: Pembukaan usulan 8 – 9 Juli 2025 Pukul 23.00 WITA Usulan SSH dan SBU melalui ASTARA paling lambat dikirim kepada Verifikator pada tanggal 9 Juli 2025 pukul 23.00 WITA, jika melewati batas waktu yang ditentukan secara otomatis usulan yang belum terkirim akan dihapus pada daftar usulan yang belum terkirim; Proses verifikasi dan perbaikan usulan SSH dan SBU pada ASTARA mulai tanggal 10 – 11 Juli 2025 sampai dengan pukul 15.00 WITA, usulan perbaikan yang masuk melewati ketentuan waktu diatas akan ditolak oleh sistem; Dalam rangka percepatan ketersediaan data SHS didalam SIPD RI, maka Perangkat Daerah hanya diberikan 2 (Dua) kali kesempatan untuk memperbaiki usulan SSH dan SBU pada ASTARA yang dikembalikan oleh verifikator.
Standar Harga
Standar Harga adalah satuan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. Standar Biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus (Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran, 2009)
Standar Satuan Harga (SSH) merupakan standar harga komponen terkecil untuk satu item barang.
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga standar untuk satu pokok kegiatan dan merupakan kumpulan komponen dari Standar Satuan Harga (SSH).
Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan kumpulan dari Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB).