ASTARA - Kota Bontang merupakan sistem berbasis web digunakan untuk menampung data Standar Harga sebagai acuan awal perencanaan dan penganggaran.
Proses verifikasi dan perbaikan usulan SSH dan SBU pada ASTARA mulai tanggal 1 – 14 Oktober 2025 sampai dengan pukul 12.00 WITA Proses verifikasi dan pembahasan usulan HSPK dan ASB akan diinformasikan via whatsApp Grup dan pengusul untuk dilakukan pembahasan terpisah oleh Tenaga Ahli Pendampingan Penyusunan Standar Harga Satuan; Tata cara dan ketentuan SHS Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Surat Kami Nomor Nomor B/900.1.2/209/BPKAD/2025 tanggal 2 September 2025 hal Usulan Standar Harga Satuan Daerah (SHS) Daerah Tahun Anggaran 2026 Tahap II; Dalam rangka percepatan ketersediaan data SHS didalam SIPD RI, maka Perangkat Daerah hanya diberikan 2 (Dua) kali kesempatan untuk memperbaiki usulan SSH dan SBU pada ASTARA yang dikembalikan oleh verifikator; Usulan perbaikan SSH dan SBU pada ASTARA yang masuk pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan waktu diatas pukul 12.00 WITA secara otomatis akan tertolak oleh sistem
Standar Harga
Standar Harga adalah satuan biaya atau harga tertinggi dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. Standar Biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus (Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran, 2009)
Standar Satuan Harga (SSH) merupakan standar harga komponen terkecil untuk satu item barang.
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga standar untuk satu pokok kegiatan dan merupakan kumpulan komponen dari Standar Satuan Harga (SSH).
Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan kumpulan dari Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB).